Pada tanggal 1 Agustus 2016 yang lalu, KPU RI secara resmi telah menerbitkan beberapa Peraturan KPU berikut:
1. PKPU No 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
2. PKPU
No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota
Penerbitan PKPU tersebut sebagai penyesuaian tahapan Pilkada
berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar